Titian Resak, 25 Januari 2024. KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Aturan mengenainya tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022. Nantinya, setiap TPS akan diawaki oleh 7 orang anggota KPPS yang terbagi atas satu ketua dan enam anggota.
Acara pelantikan KPPS ini dihadiri oleh 1.071 peserta se-kecamatan Seberida. Desa Seresam sendiri mengikuti pelantikan KPPS berjumlah 70 orang. Pelantikan dimulai pada pukul 07.30 di lapangan sepakbola desa Titian Resak dihadiri oleh 10 desa dan 1 kelurahan.
Semoga anggota KPPS yang sudah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan netral.