Sabtu, 23 November 2024. HPK adalah singkatan dari Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, yaitu kawasan hutan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan. HPK dapat berupa kawasan hutan yang tidak produktif atau produktif.
Pada beberapa hari yang lalu Pengukuran lahan HPK di kawasan perkebunan sawit di desa Seresam berlangsung selama beberapa hari, hingga saat ini proses pengukuran kawasan HPK belum juga rampung.
Pengukuran HPK kebun ini dipandu oleh beberapa orang dari dinas kehutanan, Perangkat desa Seresam, Pengurus KOPSA UM, Ketua kelompok tani, dan para pemilik kavling yang akan diukur. Beberapa KT sudah mulai dilaksanakan pengukuran dari KT 2 - KT 11.
Pengukuran lahan HPK bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan lahan non hutan untuk keperluan produksi perkebunan lainnya.